Selasa, Juli 09, 2019

"Pengantin Pesanan" : Perempuan Menjadi Komoditas Kapitalis


Ramai pemberitaan tentang puluhan WNI yang diduga menjadi korban “Pengantin Pesanan” di China. Seperti yang dikutip dari situs detik.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019. Dengan iming-iming nafkah yang besar, para perempuan itu dibawa dan dinikahkan di China. Namun, kata Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif, perempuan ini malah ‘dieksploitasi’ dengan bekerja di pabrik tanpa upah. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan sindikat China dan Indonesia.

Tentu ini bukan kali pertama masyarakat disuguhkan berita tentang kasus perdagangan orang. Indonesia merupakan salah satu negara korban perdagangan manusia. Banyak kasus perdagangan manusia terjadi sepanjang 2013 hingga 2018. Pada April 2018 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sekitar 1.154 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu upaya yang dilakukan untuk menindak pelaku perdagangan manusia adalah adanya UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Nomor 21 tahun 2007. 

Namun pada kenyataannya, UU Nomor 21 Tahun 2007 ini belum berhasil menjawab permasalahan human trafficking di negeri ini. Maka menjadi hal yang niscaya kejadian serupa akan kembali terulang di kemudian hari. Dan ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya untuk masyarakat, khususnya kaum perempuan yang telah banyak menjadi korban. Jika kita amati, setidaknya ada beberapa hal yang mendorong TPPO terus bermunculan. 

Pertama, kehidupan sekuler yang kapitalistik. Akibat penerapan sistem sekuler, manusia menjadi makhluk yang bebas aturan. Agama tak lagi dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan. Pemikiran kapitalistik yang begitu mendewakan materi menghasilkan manusia yang hanya mengejar kehidupan dunia dengan kacamata uang. Halal haram tak lagi menjadi standar perbuatan. Dalam pandangan kapitalisme perempuan menjadi komoditas yang bisa digunakan untuk meraup keuntungan. 

Kedua, tuntutan ekonomi. Dengan kondisi masyarakat saat ini yang banyak berpenghasilan rendah, mereka akan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan bayaran tinggi. Sehingga mengabaikan nilai-nilai agama dan norma hukum.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Sekalipun sudah diatur dalam undang-undang dengan hukuman yang tidak ringan, tetap saja tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. Akhirnya kasus-kasus baru yang semisal terus bermunculan.

Sebagaian pihak memandang bahwa permasalahan perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan terjadi akibat adanya perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan. Sehingga yang harus dimunculkan adalah pandangan yang setara terhadap laki-laki dan perempuan agar perempuan tidak selalu menjadi kaum marjinal. Tentu saja ini tidak tepat karena kasus perdagangan orang pun banyak terjadi pada kaum laki-laki, di Indonesia pun salah satunya terjadi pada para nelayan. 

Solusi dari permasalahan perdagangan manusia ini adalah dengan mewujudkan sistem paripurna yang datang dari Zat Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT bukan menyetarakan antara perempuan dan laki-laki. Justru Islam memandang bahwa perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga, maka tidak akan pernah terjadi perempuan pergi meninggalkan rumahnya tanpa jaminan keamanan, dalam hal ini negara akan ikut campur dan bertindak tegas mengurusi hal ini.

Hanya syariah Islam dalam bingkai Daulah Khilafah yang akan mampu menjamin kesejahteraan, menjaga dan melindungi kehormatan perempuan, sebagaimana dahulu Khalifah Mu'tashim Billah mengerahkan pasukannya dari Baghdad ke kota Amuria untuk melindungi kehormatan seorang perempuan yang dilecehkan tentara Romawi. Bahkan akhirnya berhasil menaklukan kota tersebut. Inilah bukti keagungan Islam dan sistemnya.

Kemudian dengan penerapan aturan Islam, masyarakat akan terdorong untuk memiliki keimanan yang kuat, mereka tidak akan mudah tergiur dengan iming-iming uang untuk melakukan tindak kejahatan. Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar masyarakat mempunyai mata pencaharian yang halal dan tidak harus mencarinya ke negeri lain.

Islam datang berupa seperangkat aturan bagi kehidupan. Termasuk di dalamnya terdapat aturan bernegara dan sistem persanksian. Dengan sanksi yang berat maka para pelaku akan jera dan ini akan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan yang sama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan...