Beberapa waktu lalu ada pemandangan tak biasa di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Soreang. Sedikitnya 100 helm berbaris rapi mulai dari pintu masuk hingga ke halaman kantor. Kondisi itu berlangsung beberapa bulan terakhir ini, saat jatah blangko KTP-el untuk Kabupaten Bandung dipangkas pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut, selain untuk mempersempit praktek percaloan juga dikarenakan blangko KTP-el nya terbatas. Dalam seminggu Kabupaten Bandung hanya menerima jatah 500 keping blangko, sehingga layanannya pun dibatasi hanya 100 orang pemohon per hari. Sebelumnya Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Salimin menjelaskan, bahwa jatah blangko KTP-el untuk kabupaten dengan 3,7 juta jiwa telah berkurang, kini Kemendagri hanya memberi pasokan 500 keping blangko per minggu yang diambil setiap 2 hari dalam satu minggu, sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. (dialogpublik.com)
Permasalahan KTP-el bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pembuatan KTP-el ini. Antrean panjang mengular sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan tak sedikit masyarakat yang harus rela menunggu bertahun-tahun hingga KTP-el miliknya selesai. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, antrean tersebut disebabkan terbatasnya pasokan blangko KTP-el dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa stok blangko KTP-el di Kemendagri sangat sulit didapat setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.
Anehnya, ketika di satu sisi blangko KTP-el ini sulit didapat, namun di sisi lain blangko KTP-el justru bebas diperjualbelikan. Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kompas, peredaran blangko KTP-el ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Di Pasar Pramuka Pojok, satu lembar blangko KTP-el dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal sebagai dokumen negara, blangko KTP-el tidak boleh beredar dan diperjualbelikan. Fakta ini tentunya cukup menggangu karena di beberapa daerah, termasuk di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sering kehabisan blanko KTP-el.
Belum lagi kisruh kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara sampai lebih dari Rp 2 triliun. Kasusnya masih terus berkembang hingga hari ini. Baru-baru ini, per tanggal 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
Inilah gambaran karut marut pengurusan negara terhadap rakyat. Untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk pun rakyat harus bersusah payah mengantre dari pagi buta, bahkan sebagian harus rela cuti bekerja demi mendapat KTP-el ini. Mestinya untuk sekedar pengadaan kartu, menjadi hal yang sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunyai banyak sarana dan pegawai. Tapi nyatanya negara tak mampu menyelesaikannya hingga tuntas. Belum lagi korupsi yang seakan membudaya di kalangan aparat pemerintahan.
Ini semua disebabkan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Negara berperan sebagai regulator saja. Tidak sebagai penjamin segala kebutuhan rakyat. Birokrasi di negeri ini panjang dan rumit. Padahal jika bisa disederhanakan kenapa harus dibuat rumit? Belum lagi sekurisme yang masih mengakar di masyarakat, aturan agama berani diterobos hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Ditambah para oknum aparat negara yang hedon sehingga mudah tergiur oleh harta yang bukan menjadi haknya. Inilah buah dari dipisahkannya agama dari kehidupan.
Jauh sebelum hari ini, berabad-abad silam sistem pemerintahan Islam telah mempunyai mekanisme untuk mendata penduduk. Pasca Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah dan mendirikan sebuah negara Islam di sana yakni Daulah Khilafah, Rasulullah Saw. secara langsung mengatur departemen-departemen serta menunjuk para penulis untuk mengatur departemen tsb. Beliau juga mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, memelihara urusan-urusan mereka, mengatasi berbagai permasalahan, mengatur berbagai interaksi, menjamin kebutuhan-kebutuhan, serta mengarahkan masyarakat pada sesuatu yang menjadikan urusan mereka semakin baik. Semua ini termasuk dari perkara-perkara administratif yang memudahkan kehidupan masyarakat tanpa banyak problem dan kerumitan.
Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, Umar sudah memerintahkan pencatatan warga negara Khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, urusan pencatatan penduduk ini akan ditangani oleh departemen administrasi Kemaslahatan Umum. Departemen ini mengurusi kemaslahatan masyarakat dan dikepalai oleh seorang direktur profesional yang menguasai berbagai sarana dan cara untuk memudahkan kehidupan rakyat serta memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan rakyat tanpa kerumitan, bahkan dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan.
Inilah Islam, sebuah aqidah aqliyah yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Mengenai urusan administratif negara pun Islam punya aturan tentangnya, termasuk dalam urusan pendataan penduduk dan pencatatan sipil. Maka untuk mewujudkan sistem birokrasi yang sederhana, mudah dan cepat, hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaaffah dalam kehidupan bernegara.
Wallahu a'lam bishawab.
A blog that a bit weird and ambiguous, but you can take something from it, whether it be reproach or contemplation.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan...
-
Tulisan kali ini adalah sesi curhat. Karena si insom lagi mampir, jadilah pikiran di otak meloncat-loncat ramai, ngetuk-ngetuk minta keluar...
-
Terkadang rumusnya itu begini: jika kita terlampau menginginkan sesuatu, Allah malah tidak mengabulkan keinginan kita. Bisa jadi, itu karen...
-
Ini tentang suatu hal yang remeh temeh, bukan suatu hal yang besar. Tetapi sangat penting, mungkin untuk yang menyadari. Seharga oksi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar