Jumat, Juli 26, 2019

Islam Solusi Tuntas Darurat Narkoba

Setelah  publik diramaikan oleh penangkapan komedian Nunung pada Sabtu (20/7/19) lalu terkait kasus narkoba, selang beberapa hari aktor muda Jefri Nichol ditangkap karena kasus yang sama. Seperti dikutip dari detik.com, Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu. Sedangkan Jefri ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Senin (22/7/19) malam karena kepemilikan ganja.

Kasus narkoba seakan menggurita, rantainya amat sulit diputus oleh hukum di negeri ini, hingga Indonesia ditetapkan darurat narkoba. Kasus-kasus baru terus bermunculan, kasus narkoba tak pernah sepi dari pemberitaan.

Kasus narkoba bak fenomena gunung es, yang nampak di permukaan hanyalah sedikit dari besarnya kasus-kasus yang tidak tampak. Banyak pengguna narkoba yang tidak melapor, yang tercatat hanyalah sebagian kecilnya saja.

Kalangan selebritis kerap kali masuk dalam pemberitaan kasus narkoba. Bahkan ada stigma di masyarakat bahwa industri entertainment dekat dengan barang haram ini, terlihat dari banyaknya artis yang terjerat kasus narkoba. Selebritis merupakan publik figur yang akan dilihat dan dicontoh oleh masyarakat. Idola seharusnya menjadi sosok yang menginspirasi, lalu bagaimana jika sosok idola malah terjerumus pada keburukan.

Gaya hidup hedonis yang dianut oleh para selebritis membuat mereka ingin solusi instan. Narkotika menjadi jalan pintas mereka untuk mendapatkan ketenangan akibat beratnya tekanan pekerjaan serta gaya hidup yang berstandar pada materi.

Apabila kita amati penyebab dari ramainya kasus narkoba ini adalah karena gaya hidup liberal yang masih dianut oleh masyarakat. Hidup bebas tanpa mau terikat oleh aturan apapun. Hal ini diakibatkan oleh paham sekuler yang sudah menjangkiti masyarakat. Agama di pisahkan sejauh-jauhnya dari kehidupan. Sehingga mereka alergi terhadap aturan agama termasuk dalam melakukan suatu perbuatan. Padahal agamalah sejatinya yang akan membawa kebaikan.

UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sudah berlaku pun tak mampu menyelesaikan permasalahan narkoba hingga tuntas. Nyatanya hukuman yang berlaku saat ini tidak memberi efek jera kepada para pengguna maupun pengedar. Selama ini yang terkena tindak pidana penjara hanyalah pengedar sedangkan pengguna harus direhabilitasi.

Maka perlu penyelesaian yang komprehensif dan mendasar untuk kasus narkoba. Akar masalahnya adalah sistem sekuler-liberal yang diterapkan di negeri ini maka solusinya adalah dengan menerapkan aturan Islam yang bersumber dari Sang Maha Pencipta yang sempurna.

Setidaknya ada dua pendekatan dalam Islam untuk penanggulangan masalah narkoba. Pertama tindakan preventif dengan mewujudkan individu-individu dan komunitas masyarakat yang bertaqwa dan taat pada Rabb-Nya. Ketika khamr diharamkan maka seorang muslim tentu tidak akan mau mendekatinya karena takut akan siksa Tuhan-Nya.

Kedua tindakan kuratif yakni dengan sanksi yang tegas terhadap para pecandu dan pengedar. Sanksi yang tegas akan mampu membuat jera para pelaku dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Dikutip dari tulisan KH. M. Shiddiq Al Jawi pakar fikih asal Yogyakarta, Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).

Penerapan sistem Islam ini hanya bisa diwujudkan dalam naungan Khilafah. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada Islam dan menjadikan sistem Islam sebagai solusi alternatif dari segala permasalahan yang dihadapi negeri ini.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

https://www.mediaoposisi.com/2019/07/islam-solusi-tuntas-darurat-narkoba.html


Jumat, Juli 19, 2019

Kemiskinan dan Sulitnya Masyarakat Mengakses Pelayanan Kesehatan

Kemiskinan adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang belum bisa diselesaikan oleh negeri ini. Kemiskinan menjadi pintu munculnya masalah-masalah lain seperti kriminalitas, perceraian dan buruknya kesehatan masyarakat. Seperti yang terjadi di daerah Cileunyi, seorang perempuan malang harus pasrah terbaring karena kelumpuhan. Seperti dikutip dari jabar.tribunnews.com, SR (22), warga Kampung Sekejengkol, Desa Cileunyi, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, hanya bisa berbaring di atas kasur selama 20 tahun terakhir.

Berawal pada tahun 1998 ketika berusia 1,5 tahun, SR mengalami demam tinggi disertai kejang-kejang, sehingga kedua orang tuanya memutuskan untuk membawa SR ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujung Berung, Kota Bandung. Setelah mendapatkan perawatan dari rumah sakit, seminggu kemudian, kedua orang tuanya merasakan adanya kejanggalan. SR  jadi lebih diam dan kesulitan bergerak, berbeda seperti satu hari setelah mendapatkan perawatan dari rumah sakit. Kemalangan pun bertambah, dua tahun kemudian, ibu SR, memutuskan berpisah dan bekerja di Arab Saudi menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Ibu SR menyerahkan hak asuh sepenuhnya kepada ayah SR dan tidak lama kemudian ibu SR kembali memiliki tambatan hati lain.

Pihak Dinsos dan warga setempat pernah beberapa kali memberi bantuan ala kadarnya untuk pengobatan SR, namun tetap saja tak mampu menyelesaikan secara tuntas terkait kebutuhan pengobatan dan peningkatan kualitas hidup SR. Tentu kasus seperti yang dialami SR butuh proses pengobatan yang tidak singkat dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Perlu pengobatan komprehensif dan peningkatan taraf hidup agar hidup bersih dan sehat terwujud.

Kisah SR hanyalah satu dari ribuan kisah serupa yang terjadi di negeri ini. Negeri yang katanya kaya raya tapi nyatanya rakyat masih berkutat dengan masalah yang paling mendasar yakni kesehatan. Sejatinya kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar bagi rakyat. Akan tetapi pada hari ini tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan karena kemiskinan. Seperti kasus Santi di atas, setelah lumpuh Santi tidak mendapatkan perawatan kesehatan karena himpitan ekonomi yang dialami keluarganya. Pada faktanya terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat. Di satu sisi, sebagian masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah tapi di sisi lain tak sedikit yang kisahnya harus berujung maut karena tak mampu untuk melakukan pengobatan.

Maka diperlukan peran negara yang mampu mengurusi rakyat dalam memenuhi kebutuhannya. Negara sebagai pranata tertinggi dalam sebuah komunitas masyarakat seharusnya mengambil peran untuk menjamin kesehatan bagi setiap rakyatnya. Hari ini kesehatan menjadi sesuatu yang mahal. Seakan-akan rakyat miskin dilarang sakit. Penerapan ideologi kapitalis menjadikan negara hanya sebagai penyedia pelayanan kesehatan tanpa memastikan setiap rakyat mampu mengaksesnya dengan mudah dan murah.

Lebih jauh pemerintah justru menjadikan hubungan negara dan rakyat layaknya penjual dan pembeli. Padahal sejatinya negara selayaknya memposisikan diri sebagai ibu yang mengurus, memenuhi segala kebutuhan dan menyayangi rakyatnya bagai anak kandungnya tanpa mengharap keuntungan materi. Maka malangnya rakyat yang kini harus hidup dalam pusara sistem kapitalis, ketika mereka tak mampu menjangkau akses kesehatan mereka hanya bisa pasrah menunggu ajal datang.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam memandang kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar masyarakat yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara memastikan setiap individu terpenuhi hajat hidupnya. Sejarah kegemilangan Islam mencatat rumah sakit pertama dibangun pada abad pertama hijriah. Pelayanan dilakukan dengan bebas biaya atau gratis, tanpa memandang apakah pasien dari kalangan miskin atau kaya, juga tanpa melihat agamanya. Selama ia berstatus warga negara maka pasien akan mendapatkan pelayanan dengan cepat dan berkualitas.

Dana pelayanan kesehatan bisa semaju dan sebaik itu didapat dari kas negara yakni Baitul Mal, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat diantaranya kesehatan. Sumber lain adalah wakaf dari masyarakat. Inilah sinergi positif di antara masyarakat dan negara.
Indonesia pun negeri yang amat kaya, sumber daya alam demikian melimpah. Hanya saja hampir semua dikelola oleh swasta baik asing maupun dalam negeri. Pada gilirannya negara kehilangan sumber-sumber pendapatannya. Kekayaan alam negeri tak mampu diatur dan dikelola untuk kesejahteraan rakyatnya.

Di sinilah letak urgensitas penerapan sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah yang akan mau dan mampu mengelola kekayaan negeri demi kesejahteraan rakyat. Hal ini dikarenakan Allah SWT memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk tentu menjamin kebutuhan pokok mereka. Rasulullah saw. bersabda:
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Selasa, Juli 09, 2019

"Pengantin Pesanan" : Perempuan Menjadi Komoditas Kapitalis


Ramai pemberitaan tentang puluhan WNI yang diduga menjadi korban “Pengantin Pesanan” di China. Seperti yang dikutip dari situs detik.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019. Dengan iming-iming nafkah yang besar, para perempuan itu dibawa dan dinikahkan di China. Namun, kata Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif, perempuan ini malah ‘dieksploitasi’ dengan bekerja di pabrik tanpa upah. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan sindikat China dan Indonesia.

Tentu ini bukan kali pertama masyarakat disuguhkan berita tentang kasus perdagangan orang. Indonesia merupakan salah satu negara korban perdagangan manusia. Banyak kasus perdagangan manusia terjadi sepanjang 2013 hingga 2018. Pada April 2018 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sekitar 1.154 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu upaya yang dilakukan untuk menindak pelaku perdagangan manusia adalah adanya UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Nomor 21 tahun 2007. 

Namun pada kenyataannya, UU Nomor 21 Tahun 2007 ini belum berhasil menjawab permasalahan human trafficking di negeri ini. Maka menjadi hal yang niscaya kejadian serupa akan kembali terulang di kemudian hari. Dan ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya untuk masyarakat, khususnya kaum perempuan yang telah banyak menjadi korban. Jika kita amati, setidaknya ada beberapa hal yang mendorong TPPO terus bermunculan. 

Pertama, kehidupan sekuler yang kapitalistik. Akibat penerapan sistem sekuler, manusia menjadi makhluk yang bebas aturan. Agama tak lagi dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan. Pemikiran kapitalistik yang begitu mendewakan materi menghasilkan manusia yang hanya mengejar kehidupan dunia dengan kacamata uang. Halal haram tak lagi menjadi standar perbuatan. Dalam pandangan kapitalisme perempuan menjadi komoditas yang bisa digunakan untuk meraup keuntungan. 

Kedua, tuntutan ekonomi. Dengan kondisi masyarakat saat ini yang banyak berpenghasilan rendah, mereka akan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan bayaran tinggi. Sehingga mengabaikan nilai-nilai agama dan norma hukum.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Sekalipun sudah diatur dalam undang-undang dengan hukuman yang tidak ringan, tetap saja tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. Akhirnya kasus-kasus baru yang semisal terus bermunculan.

Sebagaian pihak memandang bahwa permasalahan perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan terjadi akibat adanya perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan. Sehingga yang harus dimunculkan adalah pandangan yang setara terhadap laki-laki dan perempuan agar perempuan tidak selalu menjadi kaum marjinal. Tentu saja ini tidak tepat karena kasus perdagangan orang pun banyak terjadi pada kaum laki-laki, di Indonesia pun salah satunya terjadi pada para nelayan. 

Solusi dari permasalahan perdagangan manusia ini adalah dengan mewujudkan sistem paripurna yang datang dari Zat Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT bukan menyetarakan antara perempuan dan laki-laki. Justru Islam memandang bahwa perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga, maka tidak akan pernah terjadi perempuan pergi meninggalkan rumahnya tanpa jaminan keamanan, dalam hal ini negara akan ikut campur dan bertindak tegas mengurusi hal ini.

Hanya syariah Islam dalam bingkai Daulah Khilafah yang akan mampu menjamin kesejahteraan, menjaga dan melindungi kehormatan perempuan, sebagaimana dahulu Khalifah Mu'tashim Billah mengerahkan pasukannya dari Baghdad ke kota Amuria untuk melindungi kehormatan seorang perempuan yang dilecehkan tentara Romawi. Bahkan akhirnya berhasil menaklukan kota tersebut. Inilah bukti keagungan Islam dan sistemnya.

Kemudian dengan penerapan aturan Islam, masyarakat akan terdorong untuk memiliki keimanan yang kuat, mereka tidak akan mudah tergiur dengan iming-iming uang untuk melakukan tindak kejahatan. Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar masyarakat mempunyai mata pencaharian yang halal dan tidak harus mencarinya ke negeri lain.

Islam datang berupa seperangkat aturan bagi kehidupan. Termasuk di dalamnya terdapat aturan bernegara dan sistem persanksian. Dengan sanksi yang berat maka para pelaku akan jera dan ini akan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan yang sama. 

Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan...