Akhir-akhir ini marak serbuan penanaman modal asing (PMA) masuk ke Indonesia. Pemerintah terus mendukung program-program untuk membuka PMA berinvestasi di dalam negeri. Kabupaten Bandung pun tak luput dari target sasaran PMA. Seperti dikutip dari laman dara.co.id, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini tengah membina sekitar 700 Penanaman Modal Asing (PMA). Pembinaan diberikan agar mereka “betah” di daerah ini. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H. Yudhi Haryanto, mencatat hingga kini jumlah perusahaan PMA di daerah mencapai 4.700 perusahaan dengan kualifikasi 4.000 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan sisanya perusahaan PMA. Maka tak aneh jika kabupaten Bandung pun akan menjadi surga bagi para investor asing.
Ditambah pada November tahun 2018 lalu, pemerintah meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI untuk menggenjot realisasi investasi dalam negeri. Dikutip dari tirto.id, salah satu kebijakan terbaru yang diberikan bagi dunia usaha adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, ada 54 bidang usaha yang akan direlaksasi atau dibuka 100 persen untuk investor asing. Termasuk beberapa bidang usaha yang sebelumnya mewajibkan kemitraan dengan UKM atau koperasi. Bambang menjelaskan jumlah sebanyak 54 yang relaksasi itu juga diputuskan dengan mempertimbangkan pelaksanaan DNI sejak 2016 yang belum optimal. Dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk PMA pada tahun itu, 51 diantaranya tidak diminati sama sekali. Diharapkan dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 ini dipastikan PMA akan meningkat di dalam negeri. Ini artinya keran investasi asing dibuka selebar-lebarnya.
PMA dinilai mempunyai lebih banyak kelebihan, antara lain: sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, serta membuka lapangan kerja baru. Namun, meski dinilai mendatangkan manfaat, akan tetapi sesungguhnya PMA pun tentu memiliki dampak negatif, di antaranya: terbengkalainya sektor pertanian, kerusakan lingkungan, berkurangnya lahan produktif, eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan, hasil usaha lebih banyak dibawa ke negara asalnya serta efek sosial.
Kemudian dampak negatif lainnya adalah perusahaan asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk asing maka akan menyebabkan hilangnya pasar lokal. Selanjutnya, adanya diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal. Mengingat perusahaan asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing. Ini akan membuka keran masuknya tenaga kerja asing menggantikan tenaga kerja dalam negeri yang saat ini jumlah pengangguran kian meningkat. Mungkin dampak negatif ini belum dirasakan dalam jangka pendek tetapi pelan tapi pasti akan muncul permasalahan di kemudian hari, seperti diakuisisinya BUMN. Sehingga lama kelamaan negara ini akan kehilangan kedaulatannya.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam mempunyai pengaturan sistem ekonomi tersendiri. Islam adalah sebuah mabda, yakni aqidah aqliyah yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Termasuk dalam masalah ekonomi, Islam menyiapkan aturan rinci tentangnya. Dalam Islam, mengenai PMA ini pun diatur, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh negara, yakni:
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital.
2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api). Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam.
6) Investor hanya diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi'lan. Yang dimaksud dengan muhariban fi'lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin.
Islam sangat membatasi PMA masuk ke dalam negeri. Negara yang berdasarkan syariat Islam yakni Khilafah, orientasinya adalah menjadi negara adidaya. Daulah Islam tidak boleh menjadi bawahan dari negara lain, maka terkait PMA, posisi ini pun akan dipertimbangkan. Yang tidak boleh luput dari analisis adalah posisi negara-negara investor asing tersebut dalam percaturan politik dunia. Sebagai negara pengemban ideologi kapitalis-sekuler, atau paling tidak mengambil ideologi tertentu dalam kehidupan bernegaranya, maka road mapnya akan bertentangan dengan Islam. Maka di sini posisi Daulah Islam adalah sebagai penentu aturan-aturan dari PMA yang masuk ke dalam negeri.
Inilah aturan Islam yang bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna. Karena syariat Islam datang dari Sang Pencipta maka akan membawa kepada kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan demikian, program pembinaan terhadap PMA tidak akan terjadi dalam sistem yang menerapkan syariat Islam. Pasalnya Daulah Islam tidak akan bergantung kepada investor asing dalam hal meningkatkan perekonomian negara dan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
A blog that a bit weird and ambiguous, but you can take something from it, whether it be reproach or contemplation.
Kamis, September 12, 2019
Kapitalis Sekuler Menciptakan Administrasi Rumit dan Sulit
Beberapa waktu lalu ada pemandangan tak biasa di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Soreang. Sedikitnya 100 helm berbaris rapi mulai dari pintu masuk hingga ke halaman kantor. Kondisi itu berlangsung beberapa bulan terakhir ini, saat jatah blangko KTP-el untuk Kabupaten Bandung dipangkas pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut, selain untuk mempersempit praktek percaloan juga dikarenakan blangko KTP-el nya terbatas. Dalam seminggu Kabupaten Bandung hanya menerima jatah 500 keping blangko, sehingga layanannya pun dibatasi hanya 100 orang pemohon per hari. Sebelumnya Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Salimin menjelaskan, bahwa jatah blangko KTP-el untuk kabupaten dengan 3,7 juta jiwa telah berkurang, kini Kemendagri hanya memberi pasokan 500 keping blangko per minggu yang diambil setiap 2 hari dalam satu minggu, sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. (dialogpublik.com)
Permasalahan KTP-el bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pembuatan KTP-el ini. Antrean panjang mengular sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan tak sedikit masyarakat yang harus rela menunggu bertahun-tahun hingga KTP-el miliknya selesai. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, antrean tersebut disebabkan terbatasnya pasokan blangko KTP-el dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa stok blangko KTP-el di Kemendagri sangat sulit didapat setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.
Anehnya, ketika di satu sisi blangko KTP-el ini sulit didapat, namun di sisi lain blangko KTP-el justru bebas diperjualbelikan. Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kompas, peredaran blangko KTP-el ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Di Pasar Pramuka Pojok, satu lembar blangko KTP-el dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal sebagai dokumen negara, blangko KTP-el tidak boleh beredar dan diperjualbelikan. Fakta ini tentunya cukup menggangu karena di beberapa daerah, termasuk di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sering kehabisan blanko KTP-el.
Belum lagi kisruh kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara sampai lebih dari Rp 2 triliun. Kasusnya masih terus berkembang hingga hari ini. Baru-baru ini, per tanggal 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
Inilah gambaran karut marut pengurusan negara terhadap rakyat. Untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk pun rakyat harus bersusah payah mengantre dari pagi buta, bahkan sebagian harus rela cuti bekerja demi mendapat KTP-el ini. Mestinya untuk sekedar pengadaan kartu, menjadi hal yang sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunyai banyak sarana dan pegawai. Tapi nyatanya negara tak mampu menyelesaikannya hingga tuntas. Belum lagi korupsi yang seakan membudaya di kalangan aparat pemerintahan.
Ini semua disebabkan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Negara berperan sebagai regulator saja. Tidak sebagai penjamin segala kebutuhan rakyat. Birokrasi di negeri ini panjang dan rumit. Padahal jika bisa disederhanakan kenapa harus dibuat rumit? Belum lagi sekurisme yang masih mengakar di masyarakat, aturan agama berani diterobos hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Ditambah para oknum aparat negara yang hedon sehingga mudah tergiur oleh harta yang bukan menjadi haknya. Inilah buah dari dipisahkannya agama dari kehidupan.
Jauh sebelum hari ini, berabad-abad silam sistem pemerintahan Islam telah mempunyai mekanisme untuk mendata penduduk. Pasca Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah dan mendirikan sebuah negara Islam di sana yakni Daulah Khilafah, Rasulullah Saw. secara langsung mengatur departemen-departemen serta menunjuk para penulis untuk mengatur departemen tsb. Beliau juga mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, memelihara urusan-urusan mereka, mengatasi berbagai permasalahan, mengatur berbagai interaksi, menjamin kebutuhan-kebutuhan, serta mengarahkan masyarakat pada sesuatu yang menjadikan urusan mereka semakin baik. Semua ini termasuk dari perkara-perkara administratif yang memudahkan kehidupan masyarakat tanpa banyak problem dan kerumitan.
Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, Umar sudah memerintahkan pencatatan warga negara Khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, urusan pencatatan penduduk ini akan ditangani oleh departemen administrasi Kemaslahatan Umum. Departemen ini mengurusi kemaslahatan masyarakat dan dikepalai oleh seorang direktur profesional yang menguasai berbagai sarana dan cara untuk memudahkan kehidupan rakyat serta memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan rakyat tanpa kerumitan, bahkan dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan.
Inilah Islam, sebuah aqidah aqliyah yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Mengenai urusan administratif negara pun Islam punya aturan tentangnya, termasuk dalam urusan pendataan penduduk dan pencatatan sipil. Maka untuk mewujudkan sistem birokrasi yang sederhana, mudah dan cepat, hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaaffah dalam kehidupan bernegara.
Wallahu a'lam bishawab.
Permasalahan KTP-el bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pembuatan KTP-el ini. Antrean panjang mengular sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan tak sedikit masyarakat yang harus rela menunggu bertahun-tahun hingga KTP-el miliknya selesai. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, antrean tersebut disebabkan terbatasnya pasokan blangko KTP-el dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa stok blangko KTP-el di Kemendagri sangat sulit didapat setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.
Anehnya, ketika di satu sisi blangko KTP-el ini sulit didapat, namun di sisi lain blangko KTP-el justru bebas diperjualbelikan. Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kompas, peredaran blangko KTP-el ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Di Pasar Pramuka Pojok, satu lembar blangko KTP-el dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal sebagai dokumen negara, blangko KTP-el tidak boleh beredar dan diperjualbelikan. Fakta ini tentunya cukup menggangu karena di beberapa daerah, termasuk di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sering kehabisan blanko KTP-el.
Belum lagi kisruh kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara sampai lebih dari Rp 2 triliun. Kasusnya masih terus berkembang hingga hari ini. Baru-baru ini, per tanggal 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
Inilah gambaran karut marut pengurusan negara terhadap rakyat. Untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk pun rakyat harus bersusah payah mengantre dari pagi buta, bahkan sebagian harus rela cuti bekerja demi mendapat KTP-el ini. Mestinya untuk sekedar pengadaan kartu, menjadi hal yang sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunyai banyak sarana dan pegawai. Tapi nyatanya negara tak mampu menyelesaikannya hingga tuntas. Belum lagi korupsi yang seakan membudaya di kalangan aparat pemerintahan.
Ini semua disebabkan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Negara berperan sebagai regulator saja. Tidak sebagai penjamin segala kebutuhan rakyat. Birokrasi di negeri ini panjang dan rumit. Padahal jika bisa disederhanakan kenapa harus dibuat rumit? Belum lagi sekurisme yang masih mengakar di masyarakat, aturan agama berani diterobos hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Ditambah para oknum aparat negara yang hedon sehingga mudah tergiur oleh harta yang bukan menjadi haknya. Inilah buah dari dipisahkannya agama dari kehidupan.
Jauh sebelum hari ini, berabad-abad silam sistem pemerintahan Islam telah mempunyai mekanisme untuk mendata penduduk. Pasca Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah dan mendirikan sebuah negara Islam di sana yakni Daulah Khilafah, Rasulullah Saw. secara langsung mengatur departemen-departemen serta menunjuk para penulis untuk mengatur departemen tsb. Beliau juga mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, memelihara urusan-urusan mereka, mengatasi berbagai permasalahan, mengatur berbagai interaksi, menjamin kebutuhan-kebutuhan, serta mengarahkan masyarakat pada sesuatu yang menjadikan urusan mereka semakin baik. Semua ini termasuk dari perkara-perkara administratif yang memudahkan kehidupan masyarakat tanpa banyak problem dan kerumitan.
Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, Umar sudah memerintahkan pencatatan warga negara Khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, urusan pencatatan penduduk ini akan ditangani oleh departemen administrasi Kemaslahatan Umum. Departemen ini mengurusi kemaslahatan masyarakat dan dikepalai oleh seorang direktur profesional yang menguasai berbagai sarana dan cara untuk memudahkan kehidupan rakyat serta memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan rakyat tanpa kerumitan, bahkan dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan.
Inilah Islam, sebuah aqidah aqliyah yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Mengenai urusan administratif negara pun Islam punya aturan tentangnya, termasuk dalam urusan pendataan penduduk dan pencatatan sipil. Maka untuk mewujudkan sistem birokrasi yang sederhana, mudah dan cepat, hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaaffah dalam kehidupan bernegara.
Wallahu a'lam bishawab.
Langganan:
Komentar (Atom)
Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan...
-
Tulisan kali ini adalah sesi curhat. Karena si insom lagi mampir, jadilah pikiran di otak meloncat-loncat ramai, ngetuk-ngetuk minta keluar...
-
Dari semenjak 10, 20 tahun lalu kami sudah mengingatkan, liberalisme dan sekulerisme itu racun yang membahayakan untuk kita. Tapi masih saj...
-
Terkadang rumusnya itu begini: jika kita terlampau menginginkan sesuatu, Allah malah tidak mengabulkan keinginan kita. Bisa jadi, itu karen...