Beberapa kasus pedofilia akhir-akhir ini menjadi trending topic di berbagai kalangan
masyarakat. Berbagai lapisan masyarakat kompak angkat bicara mengenai kasus
memilukan ini, mulai dari rakyat biasa, artis, para aktivis, pejabat hingga
presiden pun ikut mengomentari kasus pedofilia ini. Kekompakkan ini muncul
akibat dari perasaan yang sama, yakni geram terhadap para pelaku pedofilia
(predator anak). Hingga muncullah tagline
‘Indonesia Darurat Pedofilia’. Nampaknya tagline
ini tidak berlebihan dikarenakan banyaknya kasus yang bersusulan muncul.
Kasus JIS (Jakarta International School) merupakan kasus yang
menghentak publik di tahun 2014 ini. Lalu disusul munculnya kasus-kasus lain di
beberapa daerah. Seperti di Medan, kasus
serupa menimpa 11 pelajar, pelakunya adalah guru yang merupakan warga negara
Singapura. Juga di Tenggarong, Kalimantan Timur, seorang guru melakukan sodomi
kepada muridnya. Di tahun 2010 lalu ada kasus kekerasan seksual yang
menggegerkan, yang dilakukan oleh Baikuni alias Babe terhadap 14 anak jalanan,
bahkan Babe membunuh dan memutilasi anak-anak tersebut. Yang terbaru dan tidak
kalah mencengangkan adalah kasus di Sukabumi yang dilakukan oleh Andri Sobari
alias Emon (24 tahun). Lebih dari 110 anak menjadi korban kebejatan Emon ini.
Dan masih banyak lagi kasus serupa. Memang kasus pedofilia ini bak fenomena
gunung es, yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecilnya saja, yang
tidak terungkap jauh lebih banyak lagi.
Masyarakat bertambah geram karena
hukuman yang diberikan kepada predator anak ini adalah hukuman penjara makimal
15 tahun. Hal ini tak sebanding dengan dampak yang akan ditanggung oleh anak
sebagai korban. Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak
negatif jangka pendek dan panjang, termasuk dampak psikologis di kemudian hari.
Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan
stress pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk,
kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis,
gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar
dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti
diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.
Juga ada dampak mengerikan lainnya
yaitu siklus pedofilia, abused-abused
cycle. Ihsan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan
menjelaskan, yaitu berawal dari korban
(abused) pelecehan semasa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan
korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seksual saat kecil, saat
dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil. Itulah
yang terjadi pada ZA salah satu tersangka pelaku sodomi di JIS yang pada usia
14 tahun disodomi oleh William James Vahey, seorang pedofil buronan FBI yang
pernah mengajar di JIS selama 10 tahun. Itulah siklus pedofil menghasilkan
pedofil baru. (lihat, tribunnews.com, 28/4/2014)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor
penyebab maraknya kasus pedofilia ini, yang paling utama adalah derasnya ide
kebebasan atau liberalime yang lahir dari barat masuk ke Indonesia ini. Dengan
mengatasnamakan kebebasan seolah-olah manusia legal untuk bertingkah laku
sekehendaknya sendiri. Penerapan sistem demokrasi di Indonesia pun menyambut
baik kehadiran ide kebebasan ini, jadilah marak dan subur perilaku-perilaku
yang menyimpang ini. Ditambah dengan sekulerisme yang menjadi ciri khas sistem
demokrasi, menjadikan masyarakat hidup tanpa terikat dengan nilai-nilai agama
(Islam). Masyarakat memandang bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan umum.
Maka nilai moral dan akhlak di kalangan masyarakat pun tercerabut hingga ke
akar-akarnya.
Faktor berikutnya adalah lalainya
lingkungan keluarga terhadap penanaman aqidah dan pemahaman Islam pada anak,
khususnya pendidikan seks dalam Islam terhadap anak sehingga memudahkan pelaku
untuk melakukan perbuatan bejatnya Kerapkali ini terjadi akibat kesibukan orang
tua untuk bekerja. Lalu Lingkungan masyarakat yang permisif dan tak acuh,
membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Ide permisif ini membuat masyarakat menjadi
biasa bahkan tidak merasa aneh lagi ketika melihat penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi di sekitarnya. Misalnya saja, ketika anak SD zaman sekarang sudah
berpacaran, orang tua dan lingkungan masyarakat merasa biasa saja, padahal
pacaran lah yang menjadi gerbang perzinaan. Adapun untuk kasus pedofilia ini, misalnya
ketika masyarakat tak acuh terhadap anak-anak yang dipakaikan busana minim. Maka
ini membuat para predator semakin tertarik untuk menyakiti anak-anak. Seharusnya
walaupun anak belum baligh, belum diwajibkan untuk menutup auratnya, seharusnya
orang tua dan lingkungan masyarakat membiasakan anak untuk menutup auratnya,
minimal berpakaian yang sopan.
Selanjutnya adalah negara yang abai
terhadap masalah kekerasan anak. Pembahasan peran negara umumnya hanya sebatas
sebagai pemberi sanksi. Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya
maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan. Kalau kita mau menelaah
secara mendalam, sebenarnya negara lah yang semestinya menempati posisi sebagai
pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan seksual
pada anak. Mengapa demikian?Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual
pada anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemik, seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, yakni akibat dari penerapan sistem sekulerisme,
liberalisme dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme. Kebebasan
yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana
pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan. Negara membiarkan
masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa,
terutama internet. Alasannya negara tidak mampu mengontrol semua situs yang
beredar.
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah
dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, penerapan
Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak.
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek
ruhiyah. Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan
seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.Penerapan aturan
Islam ini dibebankan kepada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan
tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang
berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).
Dalam hadits
lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap
rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Secara rinci,
tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah
sebagai berikut :
1.
Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan
lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan
nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat
yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil
kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan
pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak
perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik,
memantau dan menjaga anak-anaknya.
2.
Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah
masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang
bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah,
di masjid, dan di lingkungan perumahan.
3.
Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah
masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka
terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah
dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada
yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung
jawab media.
4.
Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk
kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah
yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta.
5.
Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di
masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’.Laki-laki dan perempuan diperintahkan
untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki
dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak
dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat
aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang
kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk
membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia,
homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan
sosial dalam Islam.
- Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
- Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
- Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau meyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Dan yang mampu
menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah
negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yakni Daulah Khilafah
Islamiyyah. Mari bersama-sama saling bahu membahu menegakkan Islam dalam
naungan Khilafah Islamiyyah melalui metode yang telah Rasulullaah SAW
contohkan. Sehingga anak-anak kita bisa terlindung, aman dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar