Kamis, Oktober 17, 2019

Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Front Pembela Islam (FPI), dan ormas-ormas Islam ini pada mulanya bernama aksi Parade Tauhid Indonesia, namun kemudian berubah nama menjadi  Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI. Ada beberapa pengubahan lain yang dilandasi perkembangan terkini. Ada beberapa aspirasi yang akan disampaikan. Di antaranya, mengkritik sikap aparat yang cenderung represif hingga mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Kemudian, mengkritik sikap lamban pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Kerusuhan di Wamena serta sejumlah wilayah lain di Papua juga akan disoroti. (cnnindonesia.com)

Namun di wilayah Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengkhawatirkan sejumlah hal tak diinginkan saat 'Parade Tauhid' berlangsung di Jakarta. Salah satunya, ditunggangi pihak-pihak tak bertanggung jawab dan mempolitisasi agama. Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan, yang paling dikhawatirkan oleh MUI adalah bergesernya agenda tuntutan mengenai revisi UU KPK dan undang-undang lainnya pada isu lainnya. Seperti, pembatalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Karena itu atas nama MUI Jabar, Rachmat mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam di Jabar untuk tidak menghadiri 'Parade Tauhid' tersebut. Sebab aksi 'Parade Tauhid', melibatkan massa cukup banyak, sehingga rawan disusupi provokator. (jabar.sindonews.com)

Kekhawatiran ketua MUI Jabar sungguh tak beralasan. Isu-isu yang beredar bahwa aksi akan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu tidak bisa dibuktikan. Jika kita lihat substansi dari aksi protes yang tengah berlangsung adalah akibat kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah dinilai lamban dalam merespon hal-hal yang sangat mendesak yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat hanya ingin menunjukkan kegeramannya akan tindakan penguasa yang dinilai abai terhadap urusan masyarakat. Masyarakat jenuh melihat kondisi sekarang ini, misalnya saja ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah,  pemerintah lamban dalam memadamkan api dan menanggulangi asap yang sudah kadung membuat sesak udara di sana. Belum masalah asap ini selesai, masyarakat lalu disuguhi dengan revisi UU KPK dan wacana disahkannya RUU KUHP yang banyak menuai protes.

MUI sebagai tokoh umat seharusnya lebih mengkhawatirkan kondisi negeri ini yang semakin tak jelas arahnya. MUI sebagai khadimul umat mestinya menjadi perpanjangan lidah umat untuk menyampaikan suara umat kepada penguasa, bukan malah menakut-nakuti umat dengan sesuatu yang belum jelas. Seyogyanya MUI menyampaikan aspirasi umat kepada penguasa bahwa kondisi masyarakat hari ini sangat terpuruk dan banyak kezaliman yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat, di antaranya lalai dalam menangani karhutla sampai jatuh korban jiwa. Pada kondisi ini, MUI harusnya menjadi pendukung umat terhadap penolakan terhadap RUU-RUU yang  dinilai merugikan rakyat dan tidak sesuai dengan aturan Islam.

Sudah saatnya umat beserta tokoh masyarakat tak terkecuali MUI, mengetahui dan merasakan bahwa akar permasalahan dari segala masalah yang kini muncul di tengah-tengah masyarakat adalah diterapkannya sistem kapitalisme. Dimana yang menjadi pengatur arah kebijakan adalah pengusaha. Siapa yang berduit dia yang berkuasa. Segala permasalahan tak kunjung usai karena solusi yang dihadirkan adalah hukum-hukum aturan buatan manusia, yang sifatnya lemah dan terbatas. Maka sudah jelas manusia tidak akan mampu membuat aturan untuk dirinya sendiri. Sejatinya aturan haruslah datang dari Sang Pencipta Yang Maha Sempurna. Islam hadir dengan seperangkat aturan tentang kehidupan. Ketika hari ini problematika yang muncul merupakan buah diterapkannya sistem kufur maka solusinya adalah kembali kepada Islam. Menerapkan Islam dalam bingkai negara, yakni Daulah Khilafah.

Aksi yang terjadi hari ini di berbagai daerah yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat membuktikan bahwa masyarakat sudah tidak percaya terhadap rezim yang sedang berkuasa. Nyatanya rezim tak mampu meriayah umat. Maka arah perubahan yang dibutuhkan hari ini tidak sekedar protes terhadap revisi UU KPK ataupun tidak setuju terhadap pengesahan RUU KUHP, tapi juga menuntut untuk mencabut aturan-aturan yang diciptakan oleh manusia yang telah terbukti tidak dapat menjadi solusi bagi setiap permasalahan. Sudah saatnya kaum muslim sadar dan ikut andil dalam perjuangan menerapkan syariah kaffah untuk kebaikan dan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan di negeri tercinta ini. Aksi Mujahid 212 ini hanyalah salah satu wasilah bagi tumbangnya rezim korup dan zalim, kemudian umat satu suara mengikuti komando ulama untuk menegakkan syariah kaffah  dalam bingkai Khilafah.

Allahu A'lam bish-showab.

Kamis, September 12, 2019

Aturan Islam Terkait Penanaman Modal Asing

Akhir-akhir ini marak serbuan penanaman modal asing (PMA) masuk ke Indonesia. Pemerintah terus mendukung program-program untuk membuka PMA berinvestasi di dalam negeri. Kabupaten Bandung pun tak luput dari target sasaran PMA. Seperti dikutip dari laman dara.co.id, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini tengah membina sekitar 700 Penanaman Modal Asing (PMA). Pembinaan diberikan agar mereka “betah” di daerah ini. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H. Yudhi Haryanto, mencatat hingga kini jumlah perusahaan PMA di daerah mencapai 4.700 perusahaan dengan kualifikasi 4.000 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan sisanya  perusahaan PMA. Maka tak aneh jika kabupaten Bandung pun akan menjadi surga bagi para investor asing.

Ditambah pada November tahun 2018 lalu, pemerintah meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI untuk menggenjot realisasi investasi dalam negeri. Dikutip dari tirto.id, salah satu kebijakan terbaru yang diberikan bagi dunia usaha adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, ada 54 bidang usaha yang akan direlaksasi atau dibuka 100 persen untuk investor asing. Termasuk beberapa bidang usaha yang sebelumnya mewajibkan kemitraan dengan UKM atau koperasi. Bambang menjelaskan jumlah sebanyak 54 yang relaksasi itu juga diputuskan dengan mempertimbangkan pelaksanaan DNI sejak 2016 yang belum optimal. Dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk PMA pada tahun itu, 51 diantaranya tidak diminati sama sekali. Diharapkan dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 ini dipastikan PMA akan meningkat di dalam negeri. Ini artinya keran investasi asing dibuka selebar-lebarnya.

PMA dinilai mempunyai lebih banyak kelebihan, antara lain: sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, serta membuka lapangan kerja baru. Namun, meski dinilai mendatangkan manfaat, akan tetapi sesungguhnya PMA pun tentu memiliki dampak negatif, di antaranya: terbengkalainya sektor pertanian, kerusakan lingkungan, berkurangnya lahan produktif, eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan, hasil usaha lebih banyak dibawa ke negara asalnya serta efek sosial.

Kemudian dampak negatif lainnya adalah perusahaan asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk asing maka akan menyebabkan hilangnya pasar lokal. Selanjutnya, adanya diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal. Mengingat perusahaan asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing. Ini akan membuka keran masuknya tenaga kerja asing menggantikan tenaga kerja dalam negeri yang saat ini jumlah pengangguran kian meningkat. Mungkin dampak negatif ini belum dirasakan dalam jangka pendek tetapi pelan tapi pasti akan muncul permasalahan di kemudian hari, seperti diakuisisinya BUMN. Sehingga lama kelamaan negara ini akan kehilangan kedaulatannya.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam mempunyai pengaturan sistem ekonomi tersendiri. Islam adalah sebuah mabda,  yakni aqidah aqliyah  yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Termasuk dalam masalah ekonomi, Islam menyiapkan aturan rinci tentangnya. Dalam Islam, mengenai PMA ini pun diatur, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh negara, yakni:

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital.

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain.

3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.

4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari  (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api). Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.

5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam.

6) Investor hanya diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.

7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi'lan. Yang dimaksud dengan muhariban fi'lan  adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin.

Islam sangat membatasi PMA masuk ke dalam negeri. Negara yang berdasarkan syariat Islam yakni Khilafah, orientasinya  adalah menjadi negara adidaya. Daulah Islam tidak boleh menjadi bawahan dari negara lain, maka terkait PMA, posisi ini pun akan dipertimbangkan. Yang tidak boleh luput dari analisis adalah posisi negara-negara investor asing tersebut dalam percaturan politik dunia. Sebagai negara pengemban ideologi kapitalis-sekuler, atau paling tidak mengambil ideologi tertentu dalam kehidupan bernegaranya, maka road mapnya akan bertentangan dengan Islam. Maka di sini posisi Daulah Islam adalah sebagai penentu aturan-aturan dari PMA yang masuk ke dalam negeri.

Inilah aturan Islam yang bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna. Karena syariat Islam datang dari Sang Pencipta maka akan membawa kepada kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan demikian, program pembinaan terhadap PMA tidak akan terjadi dalam sistem yang menerapkan syariat Islam. Pasalnya Daulah Islam  tidak akan bergantung kepada investor asing dalam hal meningkatkan perekonomian negara dan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Kapitalis Sekuler Menciptakan Administrasi Rumit dan Sulit

Beberapa waktu lalu ada pemandangan tak biasa di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Soreang. Sedikitnya 100 helm berbaris rapi mulai dari pintu masuk hingga ke halaman kantor. Kondisi itu berlangsung beberapa bulan terakhir ini, saat jatah blangko KTP-el untuk Kabupaten Bandung dipangkas pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut, selain untuk mempersempit praktek percaloan juga dikarenakan blangko KTP-el nya terbatas. Dalam seminggu Kabupaten Bandung hanya menerima jatah 500 keping blangko, sehingga layanannya pun dibatasi hanya  100 orang pemohon per hari. Sebelumnya Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Salimin menjelaskan, bahwa jatah blangko KTP-el untuk kabupaten dengan 3,7 juta jiwa telah berkurang, kini Kemendagri hanya memberi pasokan 500 keping blangko per minggu yang diambil setiap 2 hari dalam satu minggu, sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. (dialogpublik.com)

Permasalahan KTP-el bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pembuatan KTP-el ini. Antrean panjang mengular sudah menjadi pemandangan sehari-hari.  Bahkan tak sedikit masyarakat yang harus rela menunggu bertahun-tahun hingga KTP-el miliknya selesai. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, antrean tersebut disebabkan terbatasnya pasokan blangko KTP-el dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa stok blangko KTP-el di Kemendagri sangat sulit didapat setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.

Anehnya, ketika di satu sisi blangko KTP-el ini sulit didapat, namun di sisi lain blangko KTP-el justru bebas diperjualbelikan. Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kompas, peredaran blangko KTP-el ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Di Pasar Pramuka Pojok, satu lembar blangko KTP-el dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal sebagai dokumen negara, blangko KTP-el tidak boleh beredar dan diperjualbelikan. Fakta ini tentunya cukup menggangu karena di beberapa daerah, termasuk di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sering kehabisan blanko KTP-el.

Belum lagi kisruh kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara sampai lebih dari Rp 2 triliun. Kasusnya masih terus berkembang hingga hari ini. Baru-baru ini, per tanggal 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

Inilah gambaran karut marut pengurusan negara terhadap rakyat. Untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk pun rakyat harus bersusah payah mengantre dari pagi buta, bahkan sebagian harus rela cuti bekerja demi mendapat KTP-el ini. Mestinya untuk sekedar pengadaan kartu, menjadi hal yang sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunyai banyak sarana dan pegawai. Tapi nyatanya negara tak mampu menyelesaikannya hingga tuntas. Belum lagi korupsi yang seakan membudaya di kalangan aparat pemerintahan.

Ini semua disebabkan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Negara berperan sebagai regulator saja. Tidak sebagai penjamin segala kebutuhan rakyat. Birokrasi di negeri ini panjang dan rumit. Padahal jika bisa disederhanakan kenapa harus dibuat rumit? Belum lagi sekurisme yang  masih mengakar di masyarakat, aturan agama berani diterobos hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Ditambah para oknum aparat negara yang hedon sehingga mudah tergiur oleh harta yang bukan menjadi haknya. Inilah buah dari dipisahkannya agama dari kehidupan.

Jauh sebelum hari ini, berabad-abad silam sistem pemerintahan Islam telah mempunyai mekanisme untuk mendata penduduk. Pasca Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah dan mendirikan sebuah negara Islam di sana yakni Daulah Khilafah, Rasulullah Saw. secara langsung mengatur departemen-departemen serta menunjuk para penulis untuk mengatur  departemen tsb. Beliau juga mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, memelihara urusan-urusan mereka, mengatasi berbagai permasalahan, mengatur berbagai interaksi, menjamin kebutuhan-kebutuhan, serta mengarahkan masyarakat pada sesuatu yang menjadikan urusan mereka semakin baik. Semua ini termasuk dari perkara-perkara administratif yang memudahkan kehidupan masyarakat  tanpa banyak problem dan kerumitan.

Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, Umar sudah memerintahkan pencatatan warga negara Khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, urusan pencatatan penduduk ini akan ditangani oleh departemen administrasi Kemaslahatan Umum. Departemen ini mengurusi kemaslahatan masyarakat dan dikepalai oleh seorang direktur profesional yang menguasai berbagai sarana dan cara untuk memudahkan kehidupan rakyat serta memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan rakyat tanpa kerumitan, bahkan dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan.

Inilah Islam, sebuah aqidah aqliyah yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Mengenai urusan administratif negara pun Islam punya aturan tentangnya, termasuk dalam urusan pendataan penduduk dan pencatatan sipil. Maka untuk mewujudkan sistem birokrasi yang sederhana, mudah dan cepat, hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaaffah dalam kehidupan bernegara.

Wallahu a'lam bishawab.

Rabu, Agustus 14, 2019

Berkali Gempa Yakin Masih Mau Maksiat?


Gempa kembali melanda Banten pada Jumat (2/8/2019). Seperti yang dilansir kompas.com, pada awalnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis, kekuatan gempa Banten adalah magnitudo 7,4 dengan kedalaman 10 kilometer dengan pusat di 147 km arah barat daya Sumur, Banten. BMKG saat itu juga menyebut gempa ini berpotensi tsunami. Namun, setelah dilakukan sejumlah pemutakhiran, ada perubahan sejumlah data mengenai gempa Banten. Setelah direvisi, BMKG menyebut kekuatan gempa magnitudo 6,9 dengan kedalaman gempa 48 kilometer. Selain itu, episenter gempa terletak pada koordinat 7,32 LS dan 104,75 BT, atau tepatnya, berlokasi di laut pada jarak 164 km arah barat daya Kota Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban tewas akibat gempa bumi Banten bertambah menjadi enam orang per Minggu (4/8/2019). Secara keseluruhan, jumlah warga yang terdampak sekitar 136 kepala keluarga dan sebanyak 33.000 orang mengungsi akibat bencana tersebut.

Indonesia merupakan negara yang berpotensi besar terjadi gempa. Hasil evaluasi aktivitas gempa bumi di Indonesia selama Juli 2019 menujukkan telah terjadinya peningkatan aktivitas kegempaan jika dibandingkan dengan Juni 2019. Berdasarkan hasil monitoring BMKG selama Juli 2019, di Indonesia telah terjadi gempa bumi tektonik sebanyak 841 kali.

Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang gempa Megathrust. Berbagai sumber melansir, Megathrust merupakan gempa yang terjadi dari tumbukan antara lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Dari sinilah istilah gempa Megathrust berasal. Penyebab gempa ini bukan karena gunung berapi, tetapi karena pergerakan lempeng. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono menyatakan gempa Megathrust merupakan ancaman riil yang patut diwaspadai oleh seluruh pihak.

Namun dengan potensi gempa yang begitu besar, penanggulangan bencana di  Indonesia berbanding terbalik. Menurut Bidang Pencegahan dan Kesigapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bernadus Wisnu Widjadja, posisi Indonesia masih di bawah standar dalam soal mitigasi bencana. Itu berbeda jauh dengan negara lainnya. Indonesia saat ini disebut belum memiliki standar mitigasi bencana layaknya di Jepang, Australia atau Amerika Serikat. Padahal, bencana seperti gempa tektonik, erupsi gunung api, longsor hingga angin puting beliung sering terjadi di dalam negeri.

Minimnya anggaran disebut sebagai salah satu faktor buruknya penanggulangan bencana di negeri ini. Anggaran penanggulangan bencana dinilai rendah dan masih kurang untuk mencukupi kegiatan mitigasi bencana. Bahkan di tahun 2018, anggaran bencana harus mengalah pada agenda Pilkada. Padahal kampanye soal mitigasi bencana hampir tak pernah disentuh oleh para calon pemimpin daerah. Inilah yang terjadi apabila negara berasaskan kapitalisme, ketika kemaslahatan umat terpinggirkan akibat dari serakahnya orang-orang yang berebut kekuasaan.

Lain halnya dengan Islam. Islam adalah sebuah ideologi yang terpancar darinya seperangkat aturan tentang kehidupan. Islam bukan sekedar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja. Tetapi juga mengatur masalah muamalah yang termasuk di dalamnya, aturan tentang penanggulangan bencana.

Dalam Islam, manajemen bencana meliputi penanganan pra bencana, ketika, dan sesudah bencana. Penangangan pra bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, seperti pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan lain sebagainya. Termasuk reboisasi, perencanaan tata kota berbasis pada amdal, menjaga kebersihan dan lainnya. Edukasi terhadap masyarakat akan siaga terhadap bencana, termasuk cara-cara bertahan hidup di kondisi sulit, penting untuk disosialisasikan. Apalagi di wilayah-wilayah yang berpotensi besar terjadi bencana alam. Pemerintah pun akan menyiapkan tim SAR yang siap siaga dia segala waktu dan kondisi.

Adapun manajemen ketika terjadi bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana. Termasuk di dalamnya adalah evakuasi korban secepat-secepatnya, membuka akses jalan dan komunikasi dengan para korban, serta memblokade atau mengalihkan material bencana. Kegiatan lainnya adalah menyediakan posko-posko pengungsian dan dapur-dapur umum yang sudah dipersiapkan jauh hari sebelum bencana terjadi. Pemulihan jalur transportasi, komunikasi dan informasi pun termasuk yang penting untuk dilakukan agar proses evakuasi korban bencana bisa berjalan dengan lebih efektif.

Aspek berikutnya adalah manajemen pasca bencana, yakni seluruh kegiatan yang ditujukan untuk; (1) me-recovery  korban bencana agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi, stres, ataupun dampak-dampak psikologis kurang baik lainnya. (2) me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pasca bencana, kantor-kantor pemerintahan maupun tempat-tempat vital lainnya, seperti tempat peribadahan, rumah sakit, pasar, dan lain-lainnya.

Ini semua dilakukan sebagai bentuk riayah (pengurusan) negara terhadap rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda: "Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" . (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Negara akan serius dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap Allah Swt. Karena sejatinya amanah yang penguasa emban itu datang dari Allah dan harus dilaksanakan sesuai hukum-hukum Nya.

Dari sini kita lihat pentingnya keberadaan sebuah negara yang berasaskan Islam. Negara inilah yang disebut Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, bencana tak hanya dilihat dari sisi duniawi saja tapi juga dilihat dengan kacamata keimanan. Bahwasanya bencana alam adalah teguran dari Allah bukan sekedar fenomena alam biasa. Maka sudah seharusnya masyarakat dan penguasa bermuhasabah atas apa-apa yang telah dilakukannya.

Gempa Banten mengingatkan kita akan sabda Rasulullah Saw.:
"Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)

Demikian pula kita diingatkan kembali tentang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika terjadi gempa di masa kekhilafahannya, ia berkata kepada penduduk Madinah, "Wahai manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian lakukan (dari maksiat kepada Allah)? Andaikata gempa ini kembali terjadi, aku tak akan bersama kalian lagi!”.

Maka sudah seharusnya masyarakat dan berbagai pihak introspeksi terhadap maksiat apa saja yang telah dilakukan. Apalagi pada masa sekarang banyak penyimpangan dan penyelewengan terhadap hukum-hukum Allah. Maraknya zina, LGBT, riba dan kemaksiatan lainnya yang sudah jelas tampak di depan mata kita. Dengan banyaknya gempa dan bencana yang terjadi masih beranikah kita bermaksiat kepada Allah?

Wallahu a’lam bis-shawab

Jumat, Juli 26, 2019

Islam Solusi Tuntas Darurat Narkoba

Setelah  publik diramaikan oleh penangkapan komedian Nunung pada Sabtu (20/7/19) lalu terkait kasus narkoba, selang beberapa hari aktor muda Jefri Nichol ditangkap karena kasus yang sama. Seperti dikutip dari detik.com, Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu. Sedangkan Jefri ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Senin (22/7/19) malam karena kepemilikan ganja.

Kasus narkoba seakan menggurita, rantainya amat sulit diputus oleh hukum di negeri ini, hingga Indonesia ditetapkan darurat narkoba. Kasus-kasus baru terus bermunculan, kasus narkoba tak pernah sepi dari pemberitaan.

Kasus narkoba bak fenomena gunung es, yang nampak di permukaan hanyalah sedikit dari besarnya kasus-kasus yang tidak tampak. Banyak pengguna narkoba yang tidak melapor, yang tercatat hanyalah sebagian kecilnya saja.

Kalangan selebritis kerap kali masuk dalam pemberitaan kasus narkoba. Bahkan ada stigma di masyarakat bahwa industri entertainment dekat dengan barang haram ini, terlihat dari banyaknya artis yang terjerat kasus narkoba. Selebritis merupakan publik figur yang akan dilihat dan dicontoh oleh masyarakat. Idola seharusnya menjadi sosok yang menginspirasi, lalu bagaimana jika sosok idola malah terjerumus pada keburukan.

Gaya hidup hedonis yang dianut oleh para selebritis membuat mereka ingin solusi instan. Narkotika menjadi jalan pintas mereka untuk mendapatkan ketenangan akibat beratnya tekanan pekerjaan serta gaya hidup yang berstandar pada materi.

Apabila kita amati penyebab dari ramainya kasus narkoba ini adalah karena gaya hidup liberal yang masih dianut oleh masyarakat. Hidup bebas tanpa mau terikat oleh aturan apapun. Hal ini diakibatkan oleh paham sekuler yang sudah menjangkiti masyarakat. Agama di pisahkan sejauh-jauhnya dari kehidupan. Sehingga mereka alergi terhadap aturan agama termasuk dalam melakukan suatu perbuatan. Padahal agamalah sejatinya yang akan membawa kebaikan.

UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sudah berlaku pun tak mampu menyelesaikan permasalahan narkoba hingga tuntas. Nyatanya hukuman yang berlaku saat ini tidak memberi efek jera kepada para pengguna maupun pengedar. Selama ini yang terkena tindak pidana penjara hanyalah pengedar sedangkan pengguna harus direhabilitasi.

Maka perlu penyelesaian yang komprehensif dan mendasar untuk kasus narkoba. Akar masalahnya adalah sistem sekuler-liberal yang diterapkan di negeri ini maka solusinya adalah dengan menerapkan aturan Islam yang bersumber dari Sang Maha Pencipta yang sempurna.

Setidaknya ada dua pendekatan dalam Islam untuk penanggulangan masalah narkoba. Pertama tindakan preventif dengan mewujudkan individu-individu dan komunitas masyarakat yang bertaqwa dan taat pada Rabb-Nya. Ketika khamr diharamkan maka seorang muslim tentu tidak akan mau mendekatinya karena takut akan siksa Tuhan-Nya.

Kedua tindakan kuratif yakni dengan sanksi yang tegas terhadap para pecandu dan pengedar. Sanksi yang tegas akan mampu membuat jera para pelaku dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Dikutip dari tulisan KH. M. Shiddiq Al Jawi pakar fikih asal Yogyakarta, Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).

Penerapan sistem Islam ini hanya bisa diwujudkan dalam naungan Khilafah. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada Islam dan menjadikan sistem Islam sebagai solusi alternatif dari segala permasalahan yang dihadapi negeri ini.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

https://www.mediaoposisi.com/2019/07/islam-solusi-tuntas-darurat-narkoba.html


Aksi Mujahid 212: Saatnya Ulama dan Umat Bersatu Terapkan Syariah Kaffah

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (28/9/19), telah berlangsung Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta. Aksi yang diselenggarakan...